Kejahatan adalah sesuatu fenomena yang sering kita dengar dan lihat, baik di media ataupun realitas yang ada di sekitar lingkungan masyarakat kita. Kejahatan adalah sesuatu hal yang sulit dihilangkan dalam kehidupan, bahkan sejak zaman Rasulullah sampai para sahabat, tak terlepas dari adanya kejahatan. Al-Quran dengan tegas mengatur segala hukuman bagi seorang yang melakukan tindak kejahatan, akan tetapi masih saja sulit untuk mencegah adanya kejahatan secara menyeluruh.
Hukum Islam berisikan aturan-aturan yang bertujuan agar terciptanya kehidupan yang penuh kedamaian, keindahan, dan ketentraman. Dalam hal ini, diantara aturan-aturan itu adalah terkait hukuman bagi segala macam kejahatan, lebih khusunya adalah tentang tindak kejahatan yang berupa pemberontakan (al-baghy). Sehingga sangat penting untuk artikel ini untuk menjelaskan mengenai tentang pengertian al-baghy, unsur dan hukuman yang akan diberikan kepada pelaku tindak pemberontakan.
Para pemberontak merupakan kelompok jahat karena berupaya melakukan kerusakan di muka bumi. Mereka meresahkan masyarakat, merusak keamanan dan ketentraman negara, dan menimbulkan fitnah di tengah-tengah masyarakat. Islam memerintahkan pemerintah yang sah untuk mengajak dan berunding supaya mereka kembali bergabung dengan mayoritas orang Islam atau mayoritas warga negara. Apabila tidak bersedia bergabung, maka pemerintah harus memerangi mereka sampai mereka sadar dan bergabung dengan pemerintahan yang didukung oleh mayoritas warga negara muslim.
Menurut ulama Hanafiyah, al-baghyu diartikan sebagai keluarnya seseorang dari ketaatan kepada imam yang sah tanpa alasan. Ulama Syafi’ah berkata, “pemberontakan adalah orang-orang muslim yang menyalahi imam dengan cara tidak menaatinya dan melepaskan diri darinya atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, memiliki argumentasi, dan memiliki pemimpin.” Sementara menurut ulama mazhab Maliki, al-baghy diartikan sebagai penolakan untuk menaati Imam yang sah dengan jalan kekuatan. Penolakan untuk taat ini mungkin didasarkan pada penafsiran tertentu. Mereka mendefinisikan bughot sebagai satu kelompok orang-orang Islam yang menentang Imam atau wakil-wakilnya. Sedangkan menurut Abdul Qadir Audah, jarimahbaghy berarti keluar dari kepemimpinan negara dengan cara melakukan perlawanan.
Hukum bunuh bagi pemberontak dipahami oleh sebagian ulama sebagai serangan balik dan hanya ditunjukkan untuk mematahkan pemberontak guna mengembalikkan ketaatannya kepada penguasa yang sah. Para pemberontak merupakan kelompok jahat karena berupaya melakukan kerusakan di muka bumi. Mereka meresahkan masyarakat, merusak keamanan dan ketentraman negara dan menimbulkan fitnah di tengah-tengah masyarakat. Islam memerintahkan pemerintah yang sah untuk mengajak dan berunding supaya mereka kembali bergabung dengan mayoritas orang Islam atau mayoritas warga negara. Apabila tidak bersedia untuk bergabung, maka pemerintah harus memerangi mereka sampai mereka sadar dan bergabung dengan pemerintahan yang didukung oleh mayoritas warga negara muslim.
Apabila ada perintah dari pemerintah untuk ikut memerangi kaum pemberotak, maka setiap muslim yang mampu wajib melaksanakan perintah tersebut, kareana taat pada pemerintah pada hal-hal yang bukan maksiat hukumnya adalah wajib. Para pemberontak yang terbunuh tetap harus dimandikan, dikafani, dan dikuburkan, hanya saja tidak perlu dishalati. Memerangi pemberontak hukumnya adalah wajib, karena menegakkan hukum Allah, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an dalam al-Hujurat ayat 9:
وإن طائفتان من المؤمنين اقتتلوا فأصلحوا بينهما فإن بغت إحداهما على الأخرى فقاتلوا التي تبغي حتى تفيء إلى أمر الله فإن فاءت فأصلحوا بينهما بالعدل وأقسطوا إن الله يحب المقسطين
Artinya: “Dan jika ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berjuanglahlah kau damaikan antara mereka! Tetapi jika satu menentang perjanjian terhadap yang lain, memintalah yang menolak perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Jika dia memiliki surut, damaikanlah antara sesuai dengan keadilan, dan biarkanlah kamu berlaku adil; Sebenarnya Allah menghargai orang-orang yang berlaku adil”.
فمن اعتدى عليكم فاعبد وا عليه بمثل ما اعتدى عليكم
Artinya: “Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan yang terhadapmu.” (Qs. Al-Baqarah (2): 194)
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِه شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فَمِيْتَةٌ جَاهِلِيَّةٌ
“Barang siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang ia benci maka hendaklah ia bersabar karena siapa yang satu jengkal saja meninggalkan jamaah (kaum muslimin di bawah kepimpinanan pemimpin tersebut) lalu ia meninggal, maka matinya itu mati jahiliah.”
Unsur-Unsur Jarimah al-Baghy
- Memberontak terhadap Pimpinan Negara yang Sah dan Berdaulat
Merupakan tindakan untuk memberhentikan pemimpin negara dari jabatannya, dan tidak mematuhi undang-undang yang sah, dan tidak mau melaksanakan tugas sebagai warga negara. Namun lain halnya ketika pemberontakkan dilakukan pada pemerintahan yang dzalim. Para ulama fiqh menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan tindakan pemberontakan. Dari Ibnu Umar R.A., dari nabi SAW., beliau bersabda “mendengar dan menaati pemimpin hukumnya haq (wajib) selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Jika diperintah untuk melakukan kemaksiatan, tidak wajb mendengar dan menaati.” (HR. Al-Bukhari). - Dilakukan secara Demonstratif
Didukung oleh kekuatan bersenjata. Menurut para fuqoha sikap menolak pemimpin yang sah hanya sekedar aklamasi, tidak dinamakan al-baghyu. Contohnya adalah golongan khawarij yang pada masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib. - Termasuk Tindakan Pidana
Yang dimaksudkan adalah ketika menggulingkan pemerintahan yang berdaulat menggunakan cara mengacau ketertiban umum. Apabila tidak melakukan tindak pidana (seperti membunuh, merampas, memperkosa, dan merampok), maka para fuqoha sepakat bahwa itu bukan merupakan pemberontakan.
Sanksi dan Tujuan Hukuman Baghy
Suatu gerakan anti pemerintah dinyatakan pemberontak dan harus dihukum sebagaimana yang ditetapkan pada garis hukum ayat di atas, yaitu: sanksi hukum atau pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh, di potong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
Penerapan hukum akan dilaksanakan apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
1) Pemegang kekuasaan yang sah bersikap adil dalam menetapkan kebijakan.
2) Pemberontak merupakan suatu kelompok yang memiliki suatu kekuatan, sehingga pemerintah harus bekerja keras untuk mengatasi gerakan tersebut. Jika gerakan seseorang dapat di kontrol atau diatasi maka tidak disebut bughah.
3) Dari gerakan tersebut diperoleh bukti-bukti kuat yang menunjukkan sebagai gerakan untuk memberontak guna menggulingkan pemerintahan yang sah. Jika tidak gerakan tersebut dikategorikan sebagai pengacau keamanan atas perampok.
4) Gerakan tersebut mempunyai sitem kepemimpinan, karena tanpa adanya seorang pemimpin tidak mungkin kekuatan akan terwujud.
Alasan pemberlakuan sanksi hukuman bagi para pelaku pemberontakan bertujuan untuk menciptakan sistem kemasyarakatan dan kewibawaan pemerintahan. Sistem peraturan yang disepakati akan berjalan dengan baik bila semua pihak mematuhi peraturan tersebut. Pemberontakan dalam arti upaya menggulingkan pemerintahan dapat disejajarkan dengan pengkhianat.
Dari ayat al-Qur’an yang dijadikan dasar hukum di atas, dapat diketahui bahwa sanksi terhadap orang yang murtad adalah dibunuh. Sanksi tersebut disepakati oleh pakar hukum Islam klasik bagi kaum pria sedangkan bagi kaum wanita yang murtad menurut Abu Hanifah adalah dipenjara bukan dibunuh. Sedangkan jumhur fuqaha menolak pendapat Abu Hanifah dan sepakat bahwa hukuman tersebut berlaku bagi kaum pria dan wanita.
Tujuan hukuman mati terhadap orang yang melakukan pemberontakan terhadap pelaksanaan pemerintahan yang sah didasari oleh pertimbangan bahwa:
1) Tanpa pelaksanaan pemerintahan masyarakat akan kacau.
2) Orang yang melaksanakan perlawanan teradap pemerintaan yang sah berdasarkan hukum Islam berarti sama dengan orang yang melawan kemauan Allah SWT dan Rasul-Nya.
Tanggung Jawab Pidana dan Perdata Pemberontakan
Para pemberontak bertanggung jawab terhadap tindak pidana secara khusus sebelum dan sesudah pemberontakan. Kejahatan waktu pemberontakan ada dua macam, yaitu kejahatan yang berkaitan langsung dengan pemberontakan dan kejahatan yang tidak berkaitan langsung. Kejahatan yang berkaitan langsung, seperti merusak jembatan, mengebom gudang senjata, dan membunuh. Semua itu diancam dengan hukuman pemberontakan yang diserahkan kepada Ulul Amri, yakni dapat diberi hukuman mati bila Ulul Amri tidak memberi ampun secara umum. Kejahatan yang tidak berkaitan langsung, seperti meminum-minuman keras dan zina, yang dilakukan saat pemberontakan harus tetap dipertanggung jawabkan sebagai tindak pidana hudud biasa.
Pertanggung jawaban perdata bagi pemberontak tidak ada, bila mereka menghancurkan beberapa kekayaan negara yang dianggap perlu dihancurkan demi kelancaran serangan. Namun jika ada pengrusakan harta yang tidak berkaitan dengan pemberontakan, maka mereka harus tetap bertanggung jawab secara perdata, sehingga barang yang diambil harus dikembalikan dan barang yang dihancurkan harus diganti.
Apabila pemberontak meminta bantuan kepada kafir dzimmi, maka dzimmi dikategorikan sebagai pemberontak, dan hukumannya sama. Hanya ada tambahan, yaitu menurut Abu Hanifah, kafir dzimmi yang turut serta dalam pemberontakan tidaklah rusak akad dzimminya. Menurut Madzhab Syafi’i dan madzhab Ahmad, terdapat dua pendapat: pendapat pertama sama dengan pendapat Abu Hanifah, sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa keikutsertaan mereka merusak akad dzimmah mereka.
Sumber Gambar: https://id.pinterest.com/pin/13933080071825933
Penulis: Iftiarini Rahmatun Nazilah
Editor: Shelvi Aditya Oktaviani