Dizaman yang serba digital dan memasuki era 5.0 wajib bagi masyarakat (pelaku UMKM) untuk melakukan pembukuan secara sederhana bagi usaha yang dimiliki.Sebelumnya apa sih pembukuan itu?
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Dengan adanya UU tersebut, kita bisa lebih memahami arti pentingnya pembukuan. Selain itu, pembukuan bertujuan untuk memudahkan dan memisahkan antara harta yang dimiliki secara pribadi dengan harta yang sudah menjadi modal untuk kegiatan usaha. Bagi pelaku UMKM hal ini bisa membantu untuk meminimalisir kerugian dan juga dapat memperkirakan keputusan yang akan diambil kedepannya.
Masih banyak pelaku UMKM yang dalam kurun waktu 1 tahun sudah tidak menjalankan usahanya (bangkrut). Salah satu penyebabnya adalah masalah keuangan. Banyak dari mereka yang masih kurang memahami terkait pembukuan secara sederhana ini.
Menurut Ayunda dalam situs internet Accurate ada 10 alasan betapa pentingnya pembukuan bagi UMKM di Indonesia, diantaranya :
- Sebagai Perencana.
- Sebagai alat penilaian,.
- Alat untuk mengetahui jumlah transaksi.
- Alat untuk pengambilan keputusan.
- Alat untuk mengetahui keuntungan dan kerugian.
- Mudah dalam perhitungan pajak.
- Alat untuk mengetahui jumlah modal, aset dan hutang.
- Mudah dalam mengontrol biaya.
- Informasi untuk manajemen.
- Mudah untuk mendapatkan pinjaman bank.
Dengan mengetahui seberapa pentingnya pembukuan dalam kegiatan UMKM, diharapkan pelaku UMKM dapat menerapkannya secara bertahap.
Penulis: Adhitia Nur Fatah
Editor : Diah Titi